Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:37 WIB
Jakarta, VIVA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi pada Selasa 11 Agustus 2026 terkait korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, sebanyak 22 saksi telah dilakukan pemanggilan dalam rangka pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Anang menjelaskan saksi yang menghadiri pemeriksaan diantaranya O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN, dan RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.
“Selain itu saksi lainnya yang hadir yaitu RHG, GDF, dan Z selaku pegawai BGN, WH selaku pihak Yayasan TBCS, RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, Pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB, dan YCS,” ungkap Anang.
Baca Juga
Adapun Anang menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidakbersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Lebih lanjut Anang menerangkan, pasca pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, tim penyidik akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu 3 Juni 2026.
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.