Medan (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) terdakwa Andri Budiana alias Itong, Olsen Lumbantobing, SH, MH, menyebutkan bahwa uang Rp18 juta yang diterima kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024 merupakan bayaran atas pekerjaan, bukan keuntungan dari tindak pidana.
“Berdasarkan keterangan klien kami, uang Rp18 juta itu bukan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, melainkan pembayaran atas jasa pekerjaan yang dilakukan untuk CV Sri Rezeki,” ujar Olsen Lumbantobing di Medan, Sabtu (12/9).
Ia juga mengatakan hal tersebut juga telah disampaikan pihaknya dalam perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu Selatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (3/9).
Dalam perlawanan tersebut, terdakwa Itong didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Raja David Siagian & Rekan, terdiri atas, Raja David Siagian, SH, Olsen Lumban Tobing, SH, MH, Kondios Meidarlin Pasaribu, SH, MH, Boy Raja Pangihutan, SH, MH, dan Aldy Boantua Syahputra Pasaribu, SH.
Tim penasihat hukum tersebut menyoroti secara khusus penerimaan uang Rp18 juta yang disebut dalam surat dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu Selatan.
Menurut dia, uang tersebut diterima terdakwa Itong setelah melakukan pekerjaan untuk CV Sri Rezeki, yakni membuat e-katalog yang kemudian diunggah pada akun perusahaan tersebut.
“Bahwa klien kami adalah orang yang dimintakan membuat e-katalog untuk di-upload pada akun CV Sri Rezeki, dan akibat pekerjaan tersebut terdakwa memperoleh jasa pekerjaannya dari CV Sri Rezeki sebesar Rp18 juta,” tegas Olsen Lumban Tobing.
Ia menilai surat dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu Selatan belum menjelaskan secara terang kedudukan uang Rp18 juta tersebut dalam konstruksi tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya.
Pihaknya mempertanyakan apakah jika seorang pekerja suruhan yang mendapat honor dari pekerjaan tersebut dapat dianggap ikut serta merugikan keuangan negara? Sebagaimana dakwaan JPU atau memiliki kedudukan lain dalam perkara tersebut?
“Surat dakwaan harus menjelaskan apakah Rp18 juta tersebut menurut penuntut umum merupakan hasil keuntungan terdakwa, fee, imbalan atas tindakan tertentu, bagian dari uang yang berasal dari hasil tindak pidana, atau mempunyai kedudukan lain dalam konstruksi tindak pidana,” jelas Olsen Lumbantobing.
Selain mempersoalkan penerimaan uang yang merupakan jasa tersebut, pihaknya juga menilai surat dakwaan JPU belum menguraikan secara individual perbuatan Itong yang disebut sebagai bentuk turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Menurut penasihat hukum, dakwaan memang memuat sejumlah aktivitas yang disebut dilakukan terdakwa Itong, mulai dari membuat produk pada akun e-katalog CV Sri Rezeki, membuat dan mengirim tautan e-katalog, menyiapkan dokumen, berkomunikasi dengan Yasir, menerima notifikasi pemesanan hingga memberitahukan pembayaran.
Namun, rangkaian aktivitas tersebut dinilai belum secara sistematis dihubungkan dengan bentuk kerja sama pidana yang menjadi dasar dakwaan turut serta.
“Dalam hal terdakwa didakwa sebagai pihak yang turut serta melakukan, maka surat dakwaan harus memberikan gambaran yang jelas mengenai kontribusi terdakwa terhadap tindak pidana yang sama,” ungkap Olsen.
Penasihat hukum lainnya, David Siagian juga mempertanyakan posisi terdakwa Itong dalam proses pengadaan. Berdasarkan dakwaan yang mereka cermati, pemilihan dan penetapan CV Sri Rezeki sebagai penyedia disebut dilakukan Rully Novanda selaku PPKom.
Sementara terdakwa Itong disebut menyiapkan dan mengendalikan dokumen penyedia serta menerima notifikasi pemesanan.
“Karena itu, kami menilai perlu ada penjelasan mengenai perbedaan antara kewenangan memilih dan menetapkan penyedia dengan pekerjaan administratif yang dilakukan Itong,” jelas David.
Pihaknya juga mempersoalkan hubungan antara perbuatan Itong dengan kerugian keuangan negara yang dalam surat dakwaan disebut mencapai Rp1.903.371.836.
Menurut mereka, surat dakwaan tidak menjelaskan secara individual berapa bagian kerugian negara yang secara kausal ditimbulkan oleh perbuatan Itong, termasuk hubungan antara penerimaan Rp18 juta dengan kerugian tersebut.
“Kami juga menyoroti kedudukan terdakwa Itong yang dalam surat dakwaan disebut sebagai wiraswasta. Kami mempertanyakan sumber kewenangan yang disebut disalahgunakan terdakwa, termasuk jabatan atau kedudukan yang menjadi dasar kewenangan tersebut,” ujar David.
Atas berbagai keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima perlawanan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu Selatan batal demi hukum.
“Kami meminta agar majelis hakim nantinya dalam putusan sela mengabulkan nota perlawanan kami dan membatalkan dakwaan JPU,” ujar David.
Sebelumnya dalam perkara ini, JPU Era Husni Thamrin telah membacakan tanggapan atas perlawanan terdakwa yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/9).
JPU Kejari Labuhanbatu Selatan Era Husni Thamrin membacakan tanggapan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (17/9), dengan agenda pembacaan putusan sela,” kata Cipto Nababan.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.