KPK menyita Rp6 miliar usai periksa Kepala Kanim Denpasar dan dua saksi lain
Jumat, 28 Agustus 2026 18:41 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti di Denpasar, Bali, Jumat (21/8/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang hingga Rp6 miliar seusai memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar R. Haryo Sakti.
Selain Haryo, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berinisial KOD dan ALB selaku aparatur sipil negara yang sempat menjabat kepala seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah uang senilai lebih dari Rp6 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, uang itu disita KPK dari ketiga orang tersebut karena diduga berasal dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Selain melakukan penyitaan, Budi mengatakan KPK sempat mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA saat memeriksa Haryo, KOD, dan LAB sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.