PBB desak penghapusan impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis - ANTARA News Gorontalo

Shenzhen, China (ANTARA) - Prinsip-prinsip global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai integritas informasi mengharuskan pemerintah melindungi jurnalis dan mengakhiri impunitas atas kejahatan terhadap mereka, kata Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Komunikasi Global Melissa Fleming, Sabtu (5/9).

“Prinsip-prinsip global PBB mengenai integritas informasi mendorong semua pemerintah untuk kembali berkomitmen pada kebebasan pers, melindungi jurnalis dan mengakhiri impunitas atas kejahatan terhadap mereka, menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta mengakhiri praktik-praktik yang membatasi independensi pemberitaan,” kata Fleming dalam Forum Media Asia-Pasifik di Kota Shenzhen, China.

Menurut pejabat PBB tersebut, perubahan yang bermakna hanya dapat terwujud dengan adanya masyarakat yang memiliki informasi memadai dan terlibat secara aktif.

“Itulah sebabnya kami ingin melihat pemberitaan yang kuat dan kritis mengenai berbagai persoalan yang kita hadapi, dengan pelaporan yang akurat dan mendalam untuk menjelaskan tantangan paling kompleks, serta percakapan yang menginspirasi dengan mereka yang berupaya mencari solusi. Percakapan yang dapat menampilkan orang-orang dan tempat-tempat yang melakukan hal yang benar,” tambahnya.

Fleming mengatakan pemberitaan media semacam itu merupakan layanan publik yang penting karena dapat memulihkan kepercayaan dan membantu mengatasi berbagai hambatan terhadap kemajuan.

Pada Februari 2026, Committee to Protect Journalists (CPJ) yang berbasis di New York mengatakan 129 pekerja media tewas pada 2025, jumlah tertinggi yang pernah tercatat.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBB desak penghapusan impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.