Pemkot Bima-PA sepakat penuhi hak anak dan perempuan pascacerai ASN

"Pemerintah berkepentingan memastikan tidak ada hak yang terabaikan, terutama hak anak dan hak perempuan setelah perceraian,"

Kota Bima (ANTARA) - Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, bersama Pengadilan Agama Bima Kelas IA memperkuat koordinasi untuk memastikan terpenuhinya hak anak dan perempuan setelah perceraian aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan dan putusan pengadilan.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Daerah yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Bima, Jumat.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima, H. Supratman. mengatakan kerja sama tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya persoalan administrasi dan pembayaran hak tunjangan bagi perempuan yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Agama.

"Pemerintah berkepentingan memastikan tidak ada hak yang terabaikan, terutama hak anak dan hak perempuan setelah perceraian," ujarnya.

Ia mengatakan perubahan status perkawinan ASN juga perlu segera ditindaklanjuti agar administrasi kepegawaian dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Bima dapat tertata sesuai ketentuan.

Menurut dia, koordinasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama diperlukan untuk memastikan setiap putusan yang berkaitan dengan hak anak dan perempuan dapat ditindaklanjuti secara tepat dalam administrasi pemerintahan.

Pembahasan rancangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan secara rinci pasal demi pasal dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.

Perangkat daerah yang terlibat antara lain Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, serta RSUD Kota Bima.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Bima dan Pengadilan Agama Bima, terutama dalam menindaklanjuti perubahan status perkawinan ASN serta pemenuhan hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Pemerintah Kota Bima berharap sinergi tersebut dapat mendukung tertib administrasi pascaperceraian ASN sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak anak dan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Ady Ardiansah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026