Pemprov Papua susun raperda tumbuhan dan satwa liar non-Appendix CITES

Pemprov Papua susun raperda tumbuhan dan satwa liar non-Appendix CITES

Rabu, 12 Agustus 2026 19:54 WIB

Image Print

Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen memberikan arahan pada "kick off" penyusunan raperda di Jayapura, Selasa (11/8/2026). ANTARA/HO-Pemprov Papua

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan regulasi perlindungan tumbuhan dan satwa liar non-Appendix Cites melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Papua Tahun 2026.

Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Rabu, mengatakan penyusunan raperda tersebut langkah strategis pemerintah daerah memperkuat perlindungan dan pelestarian kekayaan keanekaragaman hayati Papua.

“Sehingga dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih awal melalui pendekatan yang preventif, adaptif, dan berkelanjutan,” katanya.

Dia menjelaskan Papua salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan berbagai jenis tumbuhan dan satwa endemik yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, budaya, dan ilmiah.

"Namun, keberadaan berbagai spesies tersebut menghadapi ancaman, antara lain kerusakan habitat, perburuan liar, perdagangan ilegal, serta perubahan fungsi kawasan," ujarnya.

Dia menjelaskan selama ini pemerintah memberikan perhatian terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa liar cenderung lebih banyak diarahkan kepada spesies yang telah masuk dalam daftar Appendix CITES.

"Dan di Papua masih banyak terdapat berbagai jenis tumbuhan dan satwa khas Papua yang belum tercantum dalam daftar tersebut, tetapi memiliki nilai penting bagi ekosistem maupun kehidupan masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang perlu mendapatkan perlindungan.

"Oleh sebab itu perlindungan keanekaragaman hayati Papua tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kehutanan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Papua bersama instansi terkait telah melakukan "kick off" penyusunan raperda bertempat di Jayapura, Selasa (11/8).

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026