Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri, Tak Ada Tax Amnesty

Kamis, 03 September 2026, 18:30 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan memberikan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Hal tersebut disampaikan dalam acara Seserahan Ekonomi, Kamis, (3/9/2026).

Purbaya mengatakan, pemerintah memilih memperbaiki kinerja pemungutan pajak atau tax collection ketimbang kembali memberikan pengampunan kepada wajib pajak.

“Saya kan pernah bilang, selama saya jadi Menteri Keuangan, enggak ada tax amnesty,” kata Purbaya ketika ditanya mengenai pajak.  Namun, ia mengaku tetap khawatir kebijakan tersebut justru dapat menjadi blunder bagi pemerintah. 

“Jangan sampai gara-gara saya pilih kebijakan ini saya bisa blunder,” Harapnya. 

Menurutnya, tax amnesty justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi otoritas pajak. Setelah program pengampunan berakhir, wajib pajak masih dapat menghadapi pemeriksaan pada tahun-tahun berikutnya ketika data perpajakan belum sepenuhnya memadai.

Purbaya menilai kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko bagi pegawai pajak yang menjalankan proses pemeriksaan.

“Karena untuk saya, membebaskan orang pajak, karena itu kan setelah berapa tahun masih bisa diperiksa dengan data yang tidak terlalu jelas,” ujarnya.

Alih-alih mengandalkan tax amnesty, Purbaya mengatakan pemerintah akan membenahi proses pemungutan pajak dan memperkuat kualitas aparatur perpajakan.

Ia sebelumnya, menjelaskan pembenahan dilakukan melalui penataan pegawai, termasuk memindahkan pegawai yang dinilai kurang baik serta menempatkan pegawai dengan kinerja lebih baik di posisi yang menangani pusat-pusat penerimaan pajak besar.

Baca Juga: Subsidi Pemerintah Tembus Rp1.040 Triliun, Purbaya Ungkap Kelas Menengah Masih Tertekan

Baca Juga: DJP Bongkar Berbagai Modus Ketidakpatuhan Perpajakan Sektor Besi dan Baja

Pemerintah juga mulai menaruh perhatian lebih besar terhadap wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar.

“Untuk pajak tertentu, saya ranking, lima orang terbesar siapa yang dapat main-main, terus mungkin tiga orang saya menolakkan,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki kualitas aparatur sekaligus meningkatkan tax collection tanpa harus menaikkan tarif pajak. Ia menegaskan strategi pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan sumber penerimaan yang sudah tersedia melalui perbaikan sistem dan pengawasan.

“Makanya saya pikir kalau begitu caranya, ya risikonya di orang pajak, kita rapikan aja tax collection-nya,” ujar Purbaya.

Purbaya sebelumnya juga menyebut penerimaan negara mampu mencatat pertumbuhan sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya tanpa menaikkan tax rate maupun menerapkan pajak baru.

Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap penguatan penerimaan negara dapat dilakukan melalui peningkatan kepatuhan dan efektivitas pemungutan pajak, bukan melalui penambahan beban pajak kepada masyarakat.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra