Kamis, 30 Juli 2026 - 15:25 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK meminta pemerintah menyiapkan pos anggaran tersendiri bagi program tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Baca Juga
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang, Kamis 30 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan."
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai program MBG dirancang untuk menjawab persoalan stunting dan berbagai masalah kesehatan lain akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga
Karena cakupan tujuan program tersebut sangat luas, menurut MK pembiayaannya semestinya ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di APBN.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.
Mahkamah juga menegaskan bahwa meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, ketentuan tersebut masih dapat diberlakukan untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, pelaksanaan APBN tahun ini tetap dinilai konstitusional.
Halaman Selanjutnya
"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," katanya.