Sekda Banyumas ajukan pengunduran diri dari jabatan
Jumat, 25 September 2026 21:06 WIB
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya dengan alasan telah dua tahun menjabat dan untuk regenerasi..
"Memang ada suratnya (surat pengunduran diri sekda)," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Meskipun lupa tanggal pasti pengajuan surat pengunduran diri tersebut, bupati mengatakan surat itu diajukan sekitar empat hari sebelum dia berangkat ke Jakarta.
Menurut dia, alasan yang disampaikan Agus dalam surat tersebut karena telah menjabat sebagai sekda selama lebih dari dua tahun dan untuk memberikan kesempatan regenerasi.
Ketika ditanya apakah pengunduran diri tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia mengatakan alasan yang tercantum dalam surat bersifat normatif.
"Di suratnya bunyinya begitu (sudah menjabat dua tahun dan untuk regenerasi). Kan memang setelah dua tahun bisa ganti, bisa tidak," katanya menegaskan.
Menurut dia, permohonan pengunduran diri tersebut masih harus melalui proses asesmen sebelum diputuskan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas akan membentuk tim yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan akademisi.
"Saya harus membentuk tim (untuk proses asesmen), dari provinsi ada, kemudian dari akademisi ada. Kalau aturannya mengenai mekanisme pengunduran diri yang jelas bagaimana, bisa tanyakan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," katanya.
Ia mengakui bupati memiliki kewenangan untuk mengganti sekda, tetapi pengajuan pengunduran diri Agus bukan atas dasar keinginan dirinya untuk mengganti pejabat tersebut.
Hingga Jumat (25/9), kata dia, Agus Nur Hadie masih menjalankan tugas sebagai Sekda Banyumas.
Bahkan, dia mengaku masih berdiskusi dengan Agus mengenai sejumlah urusan pemerintahan, termasuk operasional bus Buy The Service (BTS) Trans Banyumas.
"Tadi masih sama saya, diskusi di ruangan saya soal bus Trans Banyumas," kata Bupati menegaskan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan asesmen tersebut dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk atas izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mekanisme selanjutnya seperti apa, itu juga harus seizin BKN," katanya.
Sebelumnya, nama Agus Nur Hadie menjadi perhatian setelah KPK meminta keterangan dari Sekda Banyumas itu terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Selain meminta keterangan terhadap Agus, KPK juga menggeledah Ruang Sekretaris Daerah di kompleks Sekretariat Daerah Banyumas pada Kamis (10/9). Dalam kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Agus Nur Hadie.
Selanjutnya, Agus Nur Hadie kembali dimintai keterangan oleh KPK bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Banyumas di Markas Polresta Banyumas pada Selasa (22/9)
KPK mendalami dugaan praktik pemberian rekomendasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed dalam perkara tersebut.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.