Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Saeful Anwar

| 4 Oktober 2026, 12:56 WIB

Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Margarito Kamis, saat dilantik Presiden Prabowo Subianto.

AKURAT.CO Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Margarito Kamis, menyoroti gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.

Margarito mempertanyakan proses perkara tersebut, terutama karena gugatan diajukan lebih dari dua tahun setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan substansi syarat pendidikan, tetapi juga menyangkut prosedur dan batas waktu pengajuan perkara.

"Nomor satu, mereka ini bukan pasangan calon yang menggugat, yang menggugat itu ya, bukan pasangan calon presiden, wakil presiden. Kemudian waktunya sudah lebih dari dua tahun," ujar Margarito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Dia kemudian merujuk pada ketentuan mengenai tenggat pengajuan sengketa hasil pemilu yang menurutnya hanya memberikan waktu tiga hari setelah penetapan hasil.

"Kalau dalam undang-undang kan tiga hari sudah harus di... ini kan sudah lebih dari dua tahun. Jadi by law positif itu sebenarnya tidak bisa," katanya.

Atas dasar itu, Margarito mengaku heran perkara tersebut tetap diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jujur saya, saya tidak dapat mengerti kenapa disidangkan. Kalaulah mereka itu meyakini dan segala macam itu, prosedurnya bukan begitu," ujarnya.

Meski demikian, Margarito juga menyoroti substansi yang dipersoalkan dalam perkara, yakni kesetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.

Menurut dia, penentuan apakah dokumen pendidikan dari luar negeri memenuhi jenjang pendidikan yang dipersyaratkan bukan menjadi ranah pihak yang tidak memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Margarito menyebut Kementerian Pendidikan sebagai pihak yang paling kompeten memberikan penjelasan mengenai kesetaraan pendidikan tersebut.

Selain itu, keterangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia di Singapura dan Australia juga dinilai relevan.

"Yang paling pokok sebenarnya keterangan dari Kemendikbudnas. Karena merekalah yang paling kompeten menyatakan apakah itu yang disebut ijazah atau apa pun yang dari Australia itu setara atau tidak dengan SMA," katanya.

Menurut Margarito, kementerian yang menangani urusan pendidikanlah yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kesetaraan dokumen pendidikan tersebut.

"Merekalah yang menentukan sebenarnya," ucapnya.

Baca Juga: Polemik Status Pendidikan Gibran Bisa Jadi Lebih Kompleks Jika Tak Cepat Diselesaikan